PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - PT Steelindo Wahana Perkasa diduga kuat garap lahan ribuan hektar tanpa ijin.
Informasi ini disampaikan tokoh masyarakat Pangkalan Kerinci Erzepen, Selasa 29 Januari 2019.
Dikatakannya, dari penelurusannya, didapat data bahwa PT. Steelindo Wahana Perkasa telah menggarap lahan di dua wilayah Kecamatan Bunut serta Kecamatan Pelalawan mencapai 3.000 hektar lebih.
"Ironisnya, sejak pengolahan lahan yang dijadikan perkebunan kelapa sawit sejak tahun 2000 silam, tidak mengantongi ijin. Dan dari hitungan kami di lapangan, lahan perkebunan tersebut mencapai 3.000 sampai 6.000 hektar. Sementara ijin HGU baru dikeluarkan pada Desember 2018 seluas 1. 600 hektare. Sementara sisanya belum mengantongi ijin," ujarnya.
Kalau demikian sambungnya, siapa dalam hal ini diuntungkan. Sementara pajak retribusi jelas tidak masuk ke kas daerah.
"Saya pikir ini juga pertanyaan besar, sebab perusahaan ini aman-aman saja berinvestasi di Kabupaten Pelalawan," tuturnya.
Ia minta aparat hukum untuk mengusut tuntas persoalan tersebut. Dan sebagai masyarakat ia telah melaporkan hal tersebut ke Polres Pelalawan.
Erzepen sendiri aktif sebagai aktivis di Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Riau kembali melanjutkan, dari hasil penelusuranya juga didapat data bahwa keberadaan perusahaan itu, di wilayah Kedesaan Sungai Buluh, Kec. Bunut, dan Desa Tolom, Kecamatan Pelalawan. Dan sebagai mana dari informasi dari Kuala Lumpur Kepung Berhard Malaysia (induk perusahaan, red) mereka menyatakan tidak memiliki ijin di Riau, justru yang ada di Provinsi Bangka Belitung.
"Sangat tidak masuk diakal, investasi ratusan miliar ini tidak diketahui induk perusahaannya. Sebagaimana informasi resmi dari Kuala Lumpur Kepung Berhard Malaysia. Kalau demikian adanya, kita menilai adanya perusahaan didalam perusahaan. Dan ada permainan orang dalam perusahaan sendiri," jelasnya menambahkan juga sejauh ini kebun tersebut berapliasi dengan sistem kemitraan.
Akan hal ini, pihaknya telah melayang surat ke pihak Konsulat Malaysia di Provinsi Riau. Sejauh belum kita belum menerima balasanya. Untuk proses hukum dalam negeri, kita juga telah melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan. Disitu saya juga telah diperiksa sebagai saksi. (R09)
Listrik Indonesia

